Cari Blog Ini

08 Februari 2009

pernikahan sejenis

PERNIKAHAN SEJENIS DITINJAU DARI AGAMA BUDDHA

Dalam kehidupan kita sekarang ini, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan saling berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat. Keduanya bisa berinteraksi dan menciptakan hubungan pernikahan sebagai suami istri atas dasar rasa saling suka atau cinta maupun hanya nafsu belaka . Orang lahir sebagai manusia mempunyai sifat maskulin yeng lebih condong ke laki-laki dan sifat feminim yang lebih condong ke perempuan. Tetapi dalam kenyataannya banyak orang yang lahir sebagai laki-laki tetapi mempunyai sifat seperti perempuan dan sebaliknya. Karena hal tersebut banyak seorang pria yang menyukai pria dan juga seorang wanita yang menyukai wanita. Bahkan ada yang melangsungkan hubungan pernikahan. Hal tersebut dirasa tidak umum dalam masyarakat. Orang yang menikah dengan sesama pria disebut homo sedangkan orang yang menikah dengan sesama wanita disebut lesbian.

Dalam pandangan ilmu pengetahuan hal tersebut terjadi karena kecenderungan gen dalam diri seseorang dan juga karena faktor lingkungan. Dalam masyarakat pernikahan sejenis dikatakan tidak umum tetapi setelah banyak kasus yang terjadi hal tersebut dipandang sebagai sesuatu yang umum, misalnya di amerika pernikahan sejenis dianggap umum dan wajar dan disetujui oleh pemerintah setempat. Kasus yang terjadi di Indonesia pernikahan sejenis tidak diperbolehkan karena agama yang mereka anut tidak mengijinkan untuk melakukan pernikahan sejenis. Agama yang mereka anut menentang keras terhadap pernikahan yang sejenis. Tetapi agamanya tidak memberikan solusi bagi mereka yang mempunyai kelakuan yang dirasa tidak wajar tersebut. Masyarakat awam mendiskriminasi mereka yang melakukan perkawinan yang sejenis tersebut. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan abnormal dan mengucilkan mereka dari masyarakat. Tetapi bila kita merenung bagaimana kalau kita menjadi mereka dan apakah mereka mau hidup seperti itu maka kita tidak akan menyalahkan mereka.

Dalam sudut pandang Buddhis orang yang lahir seperti itu karena karma buruk yang lampau karena sering melakukan hubungan seks diluar kewajaran. Dalam ajarannya, Sang Buddha tidak melarang maupun mengijinkan siwanya untuk melakukan perkawinan sejenis. Tetapi hal tersebut bukan sesuatu hal yang wajar dalam kehidupan ini. Pasangan yang melakukan perkawinan sejenis tersebut mereka tahu bahwa itu tidak umum ataupun juga salah tetapi mereka tetap melakukan karena kecenderungan watak dan sifatnya tetap begitu. Dalam sudut pandang Buddhis pernikahan sejenis boleh dilakukan dengan alasan tidak ada pihak yang dirugikan atas pernikahan tersebut baik keluarga maupun pribadi orang yang melakukan. Solusi yang selanjutnya adalah orang yang mempunyai kondisi tidak umum seperti itu sebaiknya tidak menikah saja yaitu sebagai umat awam dan nafsu seksnya dipenuhi sendiri tanpa menikah dengan orang yang sama jenis kelaminnya. Bila terjadi perkawinan sejenis, maka orang yang melakukan hal tersebut harus memberikan pengabdian terhadap masyarakat. Agama buddha tidak setuju dengan perkawinan sejenis apabila tujuannya hanya untuk pemuasan nafsu seksual saja. Agama buddha selalu memberikan jalan tengah bagi suatu permasalahan. Agama Buddha tidak menolak dengan keras maupun tidak mengijinkan bagi pernikahan sesama jenis antara wanita dengan wanita dan pria dengan pria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar